Jakarta – Sebagian besar keterangan Yusuf Kalla dalam rapat Pansus Angket Bank Century adalah pernyataan yang jauh sebelumnya telah disampaikan JK, bahkan ketika masih menjabat sebagai wakil presiden.
Menurut JK, sebelum tanggal 25, ia tidak pernah mendapat laporan tentang kasus Century baik oleh Boediono maupun Sri Mulyani. Boediono sebagai Gubernur BI dan Sri Mulyani sebagai ketua KSSK ketika itu baru melapor ke JK yang kala itu menjabat sebagai pejabat presiden pada tanggal 25 sore hari di istana wakil presiden.
Padahal seperti yang diketahui, keputusan bailout telah terjadi tanggal 21 dan pelaksanaan bailout telah dilakukan tanggal 23. Bahkan keterangan Sri Mulyani sehari sebelumnya di Pansus Century bahwa ia telah melaporkan kepada JK tanggal 22 melalui SMS juga dibantah oleh JK.
Sejumlah keterangan JK dalam rapat Pansus kali ini banyak yang bertentangan dengan keterangan saksi sebelumnya. Soal dampak sistemik juga JK menyampaikan hal berbeda, JK mengatakan bahwa krisis moneter di Amerika tidak berdampak besar terhadap moneter Indonesia, dampak yang terjadi hanya terhadap penurunan permintaan barang.
Selanjutnya JK menyatakan bahwa gejo;ak pasar modal adalah suatu yang biasa, uang yang keluar hanyalah hot money, pasar modal hanya meliputi 23 % dari GDP, dan 60 % diantaranya adalah milik asing. Gejolak rupiah yang digambarkan saksi sebelumnya sebagai suatu keadaan yang sama mencekamnya dengan keadaan tahun 1998, dinyatakan oleh JK sangat berbeda, kenaikan valuta pada krisis 2008 hanya 20 % sementara pada krisis 1998 kenaikannya lebih dari 600 % dan inflasi mencapai 75 %.
Pada kesempatan itu JK juga berulang – ulang menjelaskan tentang alasannya menolak penerapan Blanket Guarantee. Pada kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani dan beberapa saksi lain menyatakan bahwa penolakan terhadap kebijakan Blanket Guarantee atau penjaminan seluruh dana nasabah di Bank seperti yang dilakukan pemerintah ketika Indonesia dilanda krisis 1998 menjadikan upaya pemulihan ekonomi sedikit terhambat.
Menurut JK, akibat Balanket Guarantee itulah yang menyebabkan adanya kerugian negara yang dikenal sebagai kasus BLBI sebesar Rp. 600 trilyun lebih, bahkan lanjut JK, akibatnya negara memikul beban bunga lebih dari Rp. 60 trilyun. Menurut istilah JK, jika penjaminan penuh itu dilakukan, sama halnya bahwa jika bankir untung hanya untuk mereka, tapi jika rugi maka pemerintah dan rakyat yang menanggung.
Padahal menurut JK, dengan penjaminan Rp. 2 milyar pun sudah mencakup 99 % seluruh dana deposan Bank Century, gambaran tentang beberapa negara tetangga yang menerapkan penjaminan penuh seperti Singapura dan Malysia tidak mampu merubah sikap JK tersebut, jika akhirnya ada nasabah yang kehilangan uang akibat batasan penjaminan, merupakan resiko nasabah yang biasanya memilih bank yang memilih bank berbunga tinggi.









