maiwanews – Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy menyarankan Kejaksaan Agung agar menggunakan wewenangnya mengeluarkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
“Saya menyarankan Kejagung menggunakan wewenangnya sesuai pasal 35 huruf c yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum,” kata Tjatur kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober 2010.
Hal itu diungkapkan Tjatur terkait ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) kasus Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung (MA). Akibat penolakan itu, maka putusan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah, harus dijalankan.
Alternatif lain yang bisa dilakukan Kejaksaan dengan adanya putusan ini menurut Tjatur, yaitu mengeluarkan SKPP baru dengan alasan hukum, bukan sosiologi seperti SKPP sebelumnya.
Tjatur juga menyayangkan sikap Kejaksaan yang tidak dari awal menggunakan wewenang yang dimiliki untuk mengeluarkan deponeering, dan justru mengeluarkan SKPP yang tidak punya kekuatan.
Padahal menurutnya, semula Komisi III sudah menyarankan kepada Kejagung untuk menggunakan wewenangnya dlm pasal 35 huruf 2 yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Tjatur berpendapat, keputusan ini mengacaukan penegakan hukum terutama dalam agenda pemberantasan korupsi. Kalau Kejaksaan tidak mengambil langkah yang tepat, lanjutnya, maka dipastikan KPK akan sulit bekerja khususnya dalam menangani perkara.









