maiwanews – Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, ada sembilan bukti rekayasa dalam kasus yang menimpa dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sembilan bukti itu kemudian diklasifikasi menjadi empat fakta rekayasa kasus dugaan suap terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Demikian Febri Diansyah di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2010.
Rekayasa pertama, terkait pasal pemerasan.
Menurut Febri, pasal ini telah diklarifikasi oleh tim delapan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap pengusaha Anggodo Widjojo.
Anggodo dinyatakan terbukti bersalah atas percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. “Anggodo yang inisiatif melakukan suap,” kata Febri.
Rekayasa kedua, terlihat dalam kronologi waktu penyuapan.
Rekayasa kronologi penyuapan ini telah dibantah melalui kesaksian Putranefo Prayugo, Edy Sumarsono, dan Ari Muladi dalam persidangan Anggodo Widjojo.
Putranefo pada sidang tanggal 8 Agustus 2010 memberikan keterangan telah mengetik kronologi 15 Juli 2009 atas permintaan Anggodo. Dalam kesaksian Edy Sumarsono tanggal 8 Juni 2010, Edy juga menjelaskan diminta Anggodo seolah-olah KPK melakukan pemerasan. Sedangkan dalam kesaksian Ary Muladi tanggal 22 Juni 2010, dijelaskan bahwa Anggodo yang menyiapkan kronologi 15 Juli 2009.
Rekayasa ketiga, terkait bukti percakapan.
Faktanya, tidak adanya bukti rekaman percakapan sebanyak 64 kali antara Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja dengan Ary Muladi seperti yang disebutkan Kapolri dan Jaksa Agung.
“Fakta pengadilan Mabes Polri gagal memenuhi perintah pengadilan. Bahkan Call Data Record (CDR) pun tidak dapat dipenuhi,” kata Febri menjelaskan.
Rekayasa keempat, dalam hal penyerahan uang.
Berdasarkan kronologi 15 Juli, disebutkan penyerahan uang dilakukan kepada Bibit di Hotel Belagio, Jakarta, pada 15 Agustus 2008. Namun waktu itu Bibit sedang dalam kunjungan kerja ke Peru pada 12 – 15 Agustus 2009. “Ada bukti foto dan kesaksian staf-staf KPK,” ucap Febri.
Hal sama juga terjadi dalam penyerahan uang kepada Chandra. Disebutkan Chandra menerima uang pada 15 April 2009 di Pasar Festival Kuningan, Jakarta, padahal saat itu Chandra tidak berada di Pasar Festival.
“Kesaksian Ary Muladi pun menyebutkan tidak pernah memberikan uang kepada pimpinan KPK,” kata Febri.
Mahfud MD: Dua bukti rekayasa kasus Bibit-Chandra:
Dalam kesempatan lain, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud mengatakan, jika kasus suap yang dituduhkan kepada Bibit dan Chnadra diteruskan ke pengadilan, maka setidaknya terdapat dua bukti kuat bahwa kasus itu direkayasa.
“Jika memang tetap dibawa ke pengadilan, masyarakat tahu itu rekayasa. Sudah ada 2 bukti pengadilan. Pertama, Anggodo sudah divonis. Kedua di MK dinyatakan itu rekayasa,” kata Mahfud dalam acara HUT KAHMI di Monas, Minggu, 10 Oktober 2010.









