maiwanews – Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari yang menyebutkan kasus Bibit-Chandra di-deponeering Kejaksaan Agung, dinilai terlalu cepat.
“Mungkin terlalu terburu-buru mengambil sikap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jaksel, Senin, 25 Oktober 2010.
Darmono menjelaskan, dirinya selaku Plt Jaksa Agung, sudah mengambil tindakan kepada Muhammad Amari dengan memberikan teguran lisan.
Darmono mengaku saat menegur Amari, dirinya mengatakan kepada Amari untuk tidak buru-buru mengambil keputusan dulu, karena menurut Darmono, tim belum bekerja.
Karena itu, Darmono mengatakan, Amari mengaku keceplosan dan sudah minta maaf atas sikapnya yang mengumumkan keputusan deponeering lebih dahulu kepada wartawan.









