maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tetap mengusut adanya dugaan rekayasa kasus yang menimpa dua pimpinan KPK. Rakayasa diduga terjadi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan.
Peneliti ICW Febridiansyah mengatakan, meski Kejaksaan Agung memilih mengeluarkan deponeering terhadap kasus dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan Hendarman Supanji tetap harus diperiksa.
“Untuk ketahui sebenarnya rekayasa ini dimulai dari apa dan untuk kepentingan apa? KPK kita tunggu sesegera mungkin mengungkap skandal rekayasa ini, tentu saja mulai dari kasus Anggodo soal menghalang-halangi penyidikan oleh KPK,” kata Febridiansyah.
Selain BHD dan Hendarman, menurut Febri, KPK juga harus memeriksa para penyidik di Bareskrim Polri serta jaksa yang menangani kasus itu hingga perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Febri melanjutkan, nama-nama yang disebut dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009, menurutnya penting untuk diperiksa.
“Mungkin penyidik yang bisa diperiksa Kompol Parman. Dia kita anggap tahu banyak soal proses penyidikan. Dia bisa ungkap kasus ini pesanan dari siapa, bagaimana konstruksi rekayasa. Dia sudah ungkap satu rekayasa soal tidak adanya rekaman penyadapan 64 kali antara Ade Raharja dengan Ary Muladi,” kata Febri.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Beny K Harman menyatakan hal yag sama. Menurut Benny, pihaknya sangat yakin telah terjadi rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra, karenanya Benny mendesak agar BHD dan Hendarman harus diperiksa.









