maiwanews – Setelah beberapa kali diperiksa sebelumnya, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miranda diperiksa dengan status masih sebagai saksi untuk lima anggota PDI Perjuangan terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
“Saya (diperiksa) sebagai saksi untuk (anggota) PDIP, ada lima orang,” kata Miranda sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 2 November 2010.
Terkait kasus itu, hingga saat ini, KPK telah menetapkan sebagai tersangka sebanyak 26 anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode lalu, 1999-2004.
Ke-26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP tersebut, disuga menerima suap usai memilih Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
KPK menjerat mantan anggota DPR itu dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHAP.









