BOJONEGORO – Meski sertifikat badan usaha (SBU) CV Prima Konsultan telah habis masa berlakunya alias mati selama 2 tahun, tetapi masih mendapat 10 paket pekerjaan APBD Bojonegoro 2010 di lingkup Dinas Pertanian setempat.
Sejumlah kontraktor yang dihubungi menyatakan, proyek yang jelas-jelas menyalahi perundangan yang ada tersebut diduga kuat ada jalinan kong-kalikong sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi.
Para kontraktor mengeluhkan tidak adanya system transparansi dalam pengelolaan proyek yang ada di lingkup Dinas Pertanian setempat.
“Perlakukan terhadap kami sangat ketat untuk ikut andil mengerjakan proyek yang ada. Sementara, perusahaan konsultan yang jelas-jelas habis masa berlakunya ada perlakuan istimewa,” keluh sejumlah kontraktor.
Diungkapkan mereka, untuk mensiasati SBU yang telah mati biasanya ada surat keterangan dari asosiasi yang menyebutkan kalau masih dalam proses pengurusan.
“Tapi, setelah surat perintah kerja (SPK) turun, SBU yang disertakan dalam dokumen harus asli dan masih berlaku,” ungkap seorang kontraktor.
CV Prima Konsultan sendiri adalah milik H. Priadi, seorang pejabat teras di Dinas Pengairan Bojonegoro. Sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan belum bias dimintai konfirmasi.
Tapi, Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, Bekti, membantah keras hal tersebut.
“Menurut laporan yang saya terima, tidaklah benar. Bila Njenengan (Anda) ada bukti mohon saya diberi,” tegas Bekti melalui pesan singkat sewaktu dimintai konfirmasi. (lea)









