Langgar Larangan KPI, RCTI Terancam Sanksi Tambahan

siletmaiwanews – Melanggar larangan menayangkan program infotaintmen ‘Silet’ hingga kondisi erupsi gunung Merapi di Yogyakarta mereda, stasiun televisi RCTI terancam mendapat sanksi tambahan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat, sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan kepada RCTI, bisa saja ditingkatkan misalnya pengurangan waktu siar. Menurutnya, sanksi sekarang adalah penghentian sementara program dan bisa digantikan program lain tapi tidak sejenis.

“Sanksi lebih tinggi dari itu adalah pengurangan waktu siar misalnya dari 24 jam jadi 20 jam,” kata Dadang Rahmat Hidayat mencontohkan usai mengunjungi Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 November 2010.

Menurut Dadang, hukuman dapat ditingkatkan jika RCTI dan Silet tidak melaksanakan sanksi yang diberikan sebelumnya, bisa juga jika terdapat hal-hal yang memberatkan lainnya.

Peristiwa bermula ketika dalam program Silet edisi Minggu, 7 November lalu, acara itu menayangkan tentang ramalkan akan adanya gempa besar di Gunung Merapi. Pemberitaan ini mengakibatkan keresahan warga Yogyakarta.

Atas laporan dan keluhan masyarakat, KPI akhirnya mengenakan sanksi administratif kepada RCTI untuk menghentikan sementara tayangan Silet hingga status siaga Gunung Merapi dihentikan.

Sebelum sanksi penghentian sementara itu diberlakukan KPI, Silet terlebih telah menayangkan permintaan maafnya kepada masyarakat Yogyakarta melalui RCTI dan dua media cetak.