Arief Poyuono,S.E (Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN – Bersatu)
Kebijakan Pemerintah dari usulan president SBY yang akan membekali Tenaga Kerja Indonesia dengan telepon genggam merupakan dagelan dan dan membuktikan SBY tidak mempunyai solusi dan emperlihatkan ketidakmampuan SBY dalam melakukan diplomasi dengan negara negara penguna TKI , serta ketidak mampuaannya dalam melakukan perjanjian dengan negara negara yang mengunakan TKI dalam melakukan perlindungan dan keselamatan TKI serta upah terhadap TKI.
Menurut data dari ILO tahun 2010, Indonesia adalah negara yang TKI nya bekerja diluar negeri yang mendapatkan bayaran paling rendah diantara negara negara penyuplai tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Serta yang paling lemah dalam perjanjiannya didalam melakukan perlindungan TKI nya di luar negeri.
Fakta terjadinya penganiayaan dan pemerkosaan serta pembunuhan terhadap TKI di Indonesia itu bukan karena tidak bisa nya TKI diluar negeri berkomunikasi tetapi lebih kepada perjanjian law enforcerment yang lemah baik dari sisi perlindungan dan tingkat upah terhadap negara penguna TKI.
Pemberian handphone kepada TKI secara gratis justru akan menimbulkan masalah baru bagi calon TKI ,dan akan menimbulkan bentuk korupsi baru dan tambahan beban biaya yang tinggi kepada calon TKI, dan apakah bisa TKI yang bekerja di laura negeri mengunakan hanphone secara bebas , sedangkan passport saja di tahan oleh majikannya, jadi SBY jelas tidak mempunyai solusi untuk melindungi TKI di luar negeri dan usulannya bagaikan orang mabok saja tanpa dipikir dengan matang dan tanpa berdasarkan data yang kuat untuk mengevaluasi.
Sebaiknya pemerintah mengevaluasi kembali sistim pengiriman TKI dan perlindungan TKI serta tidak mengirim TKI yang tidak punya skill tetapi mengirim TKI yang mempunyai skill dan pendidikan sehingga TKI , sehingga upahnya pun lebih tinggi dan bisa melindungi dirinya .Serta pemerintah harus ada solusi agar tidak ada penyiksaan ,pemerkosaan, upah tidak dibayar dan pembunuhan terhadap TKI . Misalnya, harus ada evaluasi kembali sistem penempatan, yaitu dari mulai seorang TKI berangkat hingga kembali ke tanah air harus dijamin dengan undang- undang serta penertiban PJTKI serta memberantas mafia-mafia TKI , serta memberikan job description yang jelas terhadap tugas BNP2TKI dan Depnaker ,serta memberikan pelatihan bagi TKI mengenai, peraturan, bahasa, budaya dan kebiasaan rakyat dimana yang menjadi tujuan TKI bekerja.
Dan ada baiknya pemertintah dan DPR melakukan study banding ke Philipina mengenai perlindungan tenaga kerja di luar negeri , serta training bagi pekerja yang kan bekerja di luar negeri bukan Cuma lakukan study banding ke eropah saja.
Solusi yang terbaik adalah pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri dan focus untuk membangun perekonomian rakyat jangan hanya sibuk dengan melakukan tebar pesona atau bangga dengan nilai IHSG yang tinggi tetapi tidak mampu menciptkan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan rakyat di pedesaan , untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan dipedesaan pemerintah harus mengembangkan sector pertanian modern dan sector perkebunan agar bisa membuka lapangan pekerjaan , apalagi katanya ada program KUR (kredit usaha rakyat) untuk kemajuan ekonomi pedesaan bukan KUR diusulkan pemerintah untuk digunakan sebagai biaya untuk pengiriman TKI.









