Gubernur Tetapkan UMP Yogyakarta Rp808 Ribu

sultan-hamengkubuwonomaiwanews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk 2011 sebesar Rp808.000.

Menurut Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY Biwara Yuswantana, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 270/KEP/2010 tertanggal 22 November 2010.

“Besarnya upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha secara Bipartit,” kata Biwara Yuswantana di Yogyakarta, Selasa, 23 November 2010.

Biwara menjelaskan, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2011. UMP tersebut lanjutnya, berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas, masa percobaan, dan mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Namun bagi pengusaha yang telah terlanjur memberikan upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana ditetapkan dalam SK tersebut, dalam SK Gubernur DIY itu juga diputuskan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Sementara itu, jika pengusaha yang belum mampu membayar UMP, diwajibkan mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur DIY melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Dijelaskan Biwara, pengajuan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum UMP dilaksanakan secara definitif pada 1 Januari 2011.

UMP DIY 2011 yang ditetapkan sebesar Rp808.000 tersebut,  lebih tinggi dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp745.694.