maiwanews – Cirus Sinaga dalam jawabannya banyak mengaku tidak tahu ketika ditanyai Hakim soal berkas Gayus Tambunan, apakah seharusnya ditangani oleh bagian pidana umum (Pidum) atau pidana khusus (Pidsus).
Jawaban Cirus Sinaga tersebut membuat kesal Majelis Hakim. Hakim Albertina mengingatkan kepada Cirus agar memberikan keterangan yang benar. Menurut Albertina, jika memberikan keterangan tidak benar, Cirus bisa dijerat dengan pidana pemberian sumpah palsu.
“Saudara sudah disumpah di bawah agama saudara, untuk memberikan keterangan yang benar. Kalau saudara tidak jujur, saudara bisa dikenai pasal sumpah palsu,” tegas Albertina dalam persidangan dengan terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu, 24 November 2010.
Cirus Sinaga adalah jaksa senior di Kejaksaan Agung, namun ia bingung saat ditanyai soal berkas Gayus, apakah seharusnya ditangani oleh bagian pidana umum atau pidana khusus. Cirus tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim tentang hal tersebut.
Kebingungan Cirus itu terjadi ketika Majelis Hakim bertanya, berkas perkara Gayus yang terdiri atas dua pidana campuran, yakni korupsi dan money laundering, seharusnya masuk ke bagian mana.
Atas pertanyaan itu, Cirus awalnya menjawab, Berkas disidik oleh Dir II Eksus Bareskrim Mabes Polri, dikirim ke Pidum. Namun jawaban Cirus tersebut justru membuat geram Ketua Majelis Hakim Albertina.
Karena itu, Albertina kembali mengulangi pertanyaannya. “Jika pada satu berkas perkara terdapat tindak pidana umum dan pidana khusus seperti pada berkas Gayus tersebut, bagaimana seharusnya,” tanya Albertina.
“Saya merasa itu ke Pidsus,” jawab Cirus singkat.
Mendengar jawaban Cirus itu, Albertina kembali menegaskan, namun pada kenyataannya berkas Gayus tersebut diserahkan ke bagian Pidum (bukan Pidsus).
Pertanyaan Hakim kemudian dilanjutkan, kenapa terjadi penyimpangan seperti itu (harusnya ke pidsus tapi justru ke pidum), Cirus hanya menjawab, tidak tahu.
“Kok, tidak tahu. Saudara pejabat Eselon III, tinggi itu,” sambung Hakim geram.
Hakim terus mendesak dengan pertanyaan, “Ini berarti menyimpang?” tanya Hakim. Cirus kemudian mengiyakan adanya penyimpangan tersebut, setelah sebelumnya terdiam sesaat. “Iya,” jawab Cirus singkat.
“Kalau terjadi penyimpangan ini apa tidak diluruskan?” sambung Hakim geram.”Saya tidak melakukan itu, (saya) langsung mempelajari berkas itu seluruhnya,” jawab Cirus.
Seperti diketahui, dalam kasus Gayus, penyidik menambah pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menurut penyidik, penambahan pasal itu atas perintah jaksa peneliti. Hasilnya, jaksa hanya mendakwa Gayus dengan pasal pencucian uang dan penggelapan dan hanya dituntut dengan pasal penggelapan.
.









