maiwanews – Terkait dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Busyro Muqoddas yang ternyata pernah diperiksa oleh lembaga tersebut, Bibit mengatakan, Bosyro tidak bersalah, jadi tidak masalah.
“Nggak masalah kecuali dia bersalah,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto kepada wartawan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat, 26 November 2010.
Menurut Bibit, Ketua Komisi Yudisial tersebut tetap layak menduduki jabatatan sebagai ketua KPK, karena menurutnya, ketika itu Busyro hanya diperiksa sebagai saksi.
Busyro dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap lahan tanah pada tahun 2007 dengan tersangka Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial yang dipimpin Busyro.
Busyro dperiksa sebagai saksi atas pengakuan Irawady Joenoes yang mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan surat tugas dari Busyro Moqoddas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY).
Irawady tertangkap tangan oleh KPK sedang bertransaksi dengan Freddy Santoso, pemilik tanah di Kramat Raya, Jakarta yang dibeli KY yang akan digunakan untuk kantor. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang USD 30 ribu dan Rp 600 juta.
Pengakuan Irawady yang mengatakan bahwa dirinya menjalankan surat tugas dari Busyro Muqoddas tersebut, akhirnya tidak terbukti. Namun Irawady kemudian dinonaktifkan dari KY menyusul status yang meningkat menjadi terpidana.









