maiwanews – Setelah beberapa kali tertunda, Pemerintah akhirnya akan memberlakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu berlaku secara nasional.
“Pembatasan ini langsung berlaku secara nasional, tidak seperti wacana awal yang hanya Jabodetabek,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat 26 November 2010.
Hatta menjelaskan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, baik jenis Premium maupun Solar tersebut, akan mulai diterapkan 1 Januari tahun depan.
meski sudah akan diberlakukan, dalam cara penerapannya, saat ini masih terdapat dua opsi yang masih dibahas. Hatta mengatakan, pemerintah punya dua pilihan yang akan dibahas dengan Komisi Energi (VII) DPR.
Pertama, menetapkan pembatasan konsumsi BBM subsidi bagi semua mobil pribadi atau pelat hitam. Opsi ini menurut Hatta, diajukan dengan pengecualian, yakni setiap kendaraan berpelat kuning, roda dua ditambah BBM untuk nelayan tetap menerima subsidi.
Kedua, melarang kendaraan pribadi keluaran tahun 2005 ke atas mengkonsumsi BBM bersubsidi. Dua pilihan itu, lanjut Hatta, yang akan didiskusikan dan salah satunya berlaku mulai 1 Januari 2011 mendatang.
Sementara wacana tentang kemungkinan pelarangan penggunaan Premium terhadap sepeda motor, tak lagi diusulkan setelah ditentang keras oleh masyarakat dan para pengemudi sepeda motor.
Langkah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu ditempuh karena Pemerintah menargetkan dalam empat hingga lima tahun ke depan, tidak ada lagi subsidi untuk BBM.Tahun ini, subsidi BBM dianggarkan sebesar Rp 88,9 triliun.
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Pemkot Makassar Dukung Kejurnas Shorinji Kempo 'Rektor Unhas Cup XVI'
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok









