maiwanews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa ats hasil pemilihan Komisi III DPR RI yang meloloskan hakim agung Abbas Said menjadi salah seorang komisioner Komisi Yudisial (KY).
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, Abbas Said adalah salah satu dari 31 orang hakim agung yang mengajukan judicial review UU KY ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Febri mengatakan, bagaimana mungkin, jika pihak yang pernah mengajukan uji materi UU KY yang akan menyebabkan kewenangan pengawasan KY dibatalkan MK, justru sekarang terpilih menjadi komisioner KY.
Atas pertimbangan itu, ICW dengan tegas menolak terpilihnya Abbas Said sebagai komisioner KY. “Secara tegas ICW menolak Abbas Said. Karena keterpilihannya bertentangan dengan logika dan akal sehat” kata Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu, 4 Desember 2010.
Febri melanjutkan, sejak pengajuan judicial review itu, seharusnya sudah menjadi indikasi bahwa yang bersangkutan resisten dengan pengawasan eksternal yang dimiliki KY. Padahal menurutnya, KY adalah lembaga pengawasan eksternal yang diharapkan bisa melawan mafia peradilan di MA dan pengadilan dibawahnya.
Febri menambahkan, pernyataan Ketua MA yang berharap Abbas Said dapat menjadi penyalur aspirasi MA, terutama terkait putusan yang seharusnya tidak dapat dieksaminasi KY, menurut Febri, adalah bentuk pernyataan yang akan melemahan KY.









