Juara Dunia Angkat Besi, Fatmawati, Dituntut 2 Tahun Penjara

sidang-fatmawatiJuara Dunia Angkat Besi Putri tahun 1998 kelas 58 kilogram, Fatmawati, dituntut 2 tahun penjara. Fatmawati didakwa melakukan penggelapan dalam bisnis sembilan bahan pokok (sembako). Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Budi Raharto, di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 9 Desember 2010.

Menurut Budi, terdakwa melakukan penggelapan dengan tidak melakukan kewajibannya membayar harga sembako dari Melly Johan senilai Rp 92 juta. Budi menambahkan, Fatmawati telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam persidangan Budi meminta hakim melakukan penahanan terhadap peraih medali emas Pekan Olahraga Nasional 2008 tersebut dengan alasan terdakwa telah memenuhi kriteria melawan hukum.

Sementara Fatmawati mengaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sang lifter mengatakan dia telah berusaha melunasi utang dengan cara mencicil. Ia mengaku telah membayar sebagian utangnya. Atlet kelahiran Makassar 18 Februari 1972 juga mengatakan bahwa dirinyalah yang menjadi korban penipuan, karena seluruh sembako itu telah diambil oleh seorang yang bernama Lili. Sementara Lili sampai sekarang masih menghilang dan belum membayar harga sembako kepada Fatmawati.

Akibat kasus tersebut, Fatmawati mengaku karirnya jadi berantakan, ia dicoret dari daftar pelatih Porda Angkat Besi Jawa Barat untuk Kabupaten Bekasi.

Menurut penasehat hukum Fatmawati, Zulkifli Mahafatna, kepada MaiwaNews kejadian yang menimpa Fatmawati sebenarnya bukanlah perkara pidana, melainkan perdata.

Zulkifli menambahkan, dalam persidangan terdahulu telah terbukti bahwa Fatmawati pernah membayar sebesar Rp 15 juta kepada Melly Johan yang disaksikan oleh Hengky Pie dan Rosdiana. Kedua saksi tersebut diajukan oleh penasehat hukum. Di samping itu keterangan di persidangan, Melly Johan sendiri mengakui bahwa sembako tersebut dijual oleh Melly kepada Fatmawati dan bukannya dititipjualkan. (Foto:wartakota)