Komnas HAM: Oknum Polisi Masih Gemar Menganiaya

Logo Polrimaiwanews – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, banyak kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Menurutya, masih banyak oknum polisi yang gemar melakukan penyiksaan.

Penilaian itu disampaikan Komnas HAM sebagai bagian dari catatan khususnya kepada korps Bhayangkara tersebut tentang pelanggaran HAM dalam catatan akhir tahun kondisi HAM Indonesia 2010.

“Aparat kepolisian nampaknya juga masih gemar melakukan penganiayaan dan tindak penganiayaan lainnya,” kata Ketua Komnas Ham Ifdhal Kasim dalam konferensi pers di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2010.

Menurut Ifdhal, terdapat 30 kasus penyiksaan dalam penyidikan, 32 kasus penganiayaan dan 16 kasus tindakan kekerasan. Data tersebut katanya, dibuktikan dari adanya 19 aduan kasus penembakan yang diterima komnas HAM.

Dijelaskan Ifdhal, pelanggaran HAM oleh oknum polisi tertinggi terjadi di DKI Jakarta dan Nangroe Aceh Darusalam (NAD). Menurutnya, sedikitnya terdapat 9 kasus kekerasan polisi yang terjadi di NAD dan DKI Jakarta sepanjang tahun 2010.

Beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan polisi, kata Ifdhal, disertai dengan hilangnya nyawa korban. Seperti halnya penembakan langsung yang dilakukan Datasemen Khusus 88 Antiteror di sejumlah daerah saat penggrebekan teroris.

Dalam tahun 2010 berdasar data pengaduan Komnas HAM, lanjut Ifdhal, sedikitnya terdapat 11 kasus extra judicial killing yang pelakuknya adalah aparat kepolisian.

Atas pelanggaran HAM yang dilakukan Kepolisian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar oknum kepolisian senantiasa berpegangan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan tugasnya.

“Perlu pengawasan dan audit terhadap setiap operasi teroris, tidak memberntas teror dengan teror,”kata Ifdhal.