
maiwanews –
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api pada perayaan malam pergantian akhir tahun 2026. Imbauan tersebut sejalan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Terkait tentang imbauan penggunaan kembang api dan petasan, ini sudah ada Peraturan Gubernur, himbauan dari Gubernur,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (24/12/2025).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Arahan tersebut mengajak seluruh pihak menunjukkan empati atas musibah bencana alam di wilayah Sumatra.
Menurut Budi Hermanto, imbauan tersebut telah disosialisasikan kepada berbagai pihak swasta, termasuk pengelola mall dan hotel di Jakarta. Tempat-tempat tersebut sebelumnya kerap menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru.
“Kita prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatra: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sehingga kami, kita sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah mall serta hotel sempat melakukan launching agenda perayaan malam tahun baru dengan kembang api. Namun, rencana tersebut kini diminta untuk dibatalkan demi menghormati suasana duka nasional.
“Ini sudah disampaikan juga dari beberapa mall, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api,” imbuhnya. (rep02/zlx/Humas Polri)
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Prabowo dan Rosan Bahas Danantara dan Arah Investasi
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Keamanan 'May Day 2025' di Sekitar Gedung DPR/MPR RI
Kakorlantas Imbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor
Korpolairud Jalin Kerja Sama dengan Akademi Pelayaran dan Penerbangan









