Pengumuman Bantahan PT. Benua Indah Group terkait pengumuman lelang atas asset kebun sawit milik PT. Benua Indah di Surat Kabar Harian Seputar Indonesia dan Pontianak Post tertanggal 9 Desember 2010 oleh *KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I* ,dengan ini Untuk dan atas nama klien kami :
1. PT. Subur Ladang Andalan,
2. PT. Antar Mustika Segara,
3. PT. Bangun Maya Indah
4. PT. Duta Sumber Nabati,
semuanya bernaung dalam BENUA INDAH GROUP berkedudukan di Jln. Teuku Umar No.19, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan ini menyampaikan somasi secara terbuka kepada Bank Mandiri Tbk, Ketua Pantia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kantor Cabang DKI Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Neagra dan Lelang (KPKNL) Pontianak serta pihak lain yang terkait sehubungan dengan adanya Pengumuman Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta.
Sehubungan dengan Pengumuman Lelang Pertama Nomor PENG-01/WKN.07/KNL.01/L/2010 yang dibuat oleh Kepala KPKNL Jakarta I atas asset milik klien kami, Benua Indah Group (BIG), di harian Seputar Indonesia dan Harian Bisnis Indonesia pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2010, atas barang-barang jaminan milik Klien kami berupa asset :
Areal Perkebunan Kelapa Sawit dengan Sertifikat HGU seluas ± 13.759, 68 Ha,
terdiri dari :
a. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 2.230 Ha terletak didesa Sukaraja, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Antar Mustika Segara yang diikat dengan Hipotik I No. 601/ 1998.
b. Sebidang tanah SHGU No. 2 seluas ± 3.087 Ha terletak di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Duta Sumber Nabati yang diikat dengan Hak Tanggungan I No. 1000/ 1999 tanggal 17 Mei 1999.
c. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.034 Ha terletak didesa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Bangun Maya Indah yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 858/ 1997 dan Hak Tanggungan II No. 999/ 1999
d. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.397, 68 Ha terletak didesa Laman Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Subur Ladang Andalas yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 859/ 1997 dan Hak Tanggungan II No. 998/ 1999 tanggal 17 Mei 1999 dan berikut segala sesuatu diatasnya, antara lain tanaman kelapa sawit, 2 ( dua) unit pabrik kelapa sawit, workshop, laboratorium, kantor, gudang, bengkel, bangunan lainnya sarana prasarana serta barang-barang inventaris, peralatan kantor, persediaan CPO, kendaraan, alat pengangkutan
Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami tersebut menyampaikan bantahan keras atas pengumuman KPKNL Jakarta I tersebut dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa saat ini masih ada proses hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara antara Klien kami dengan PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk, dan Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN) / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Jakarta I, yaitu :
a) Perkara Gugatan Perdata di Tingkat Banding dengan Register Perkara No. 675/ PDT/ 2009/ PT. DKI Jo. Perkara No.262/ Pdt.G/ PN.Jkt. Sel, antara Klien kami selaku Para Pembanding/ Para Penggugat melawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku Terbanding/ Tergugat dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Turut Terbanding/ Turut Tergugat;
b) Perkara Gugatan Tata Usaha Negara di Tingkat Kasasi antara klien kami selaku Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Penggugat melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dengan Register :
c) Perkara No.135 K/ TUN/ 2008 Jo. Perkara No.107/ B/ 2007/ PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.141/ G/ 2006/ PTUN.JKT;
– Perkara No.130 K/ TUN/ 2008 Jo. Perkara No.110/ B/ 2007/ PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.144/ G/ 2006/ PTUN.JKT;
– Perkara No.140 K/ TUN/ 2008 Jo. Perkara No.108/ B/ 2007/ PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.142/ G/ 2006/ PTUN.JKT;
– Perkara No.129 K/ TUN/ 2008 Jo. Perkara No. 109/ B/ 2007/ PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.143/ G/ 2006 / PTUN.JKT.
d) Untuk itu kami telah mendaftarkan gugatan perdata kepada KPKNL di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.dan saat ini sedang dalam proses banding di pengadilan Tinggi Jakarta
e) Untuk itu kami telah mendaftarkan gugatan perdata kepada Bank Mandiri Tbk di Pengadilan negeri Jakarta Selatan . Gugatan tersebut telah terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 473/PDT.G/2010/PN.JKT.Sel. Pada tanggal 12 juli 2010
2. Bahwa Mahkamah Agung , pada tanggal 27 Sepetember 2010 sudah *mengabulkan * Putusan PK (Peninjauan Kembali) untuk kliaen kami dengan no Register 285 PK/PDT /2010 *yang pada pokoknya isinya amar putusannya menyatakan menghukum Tergugat/ Terbanding ( PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dan Turut Tergugat/ Turut Terbanding ( PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta) untuk tidak memindahkan asset barang jaminan Klien kami tersebut di atas, Adanya putusan Peninjauan Kembali(PK) dari Mahkamah Agung sebagai upaya terkahir dari proses Hukum … ” maka seharusnya KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak tidak mempunyai hak untuk melakukan pengumuman lelang serta melelang asset asset klien kami*
3. Bahwa selain itu, mengingat perkara gugatan Tata Usaha Negara ( TUN) dan perkara gugatan perdata sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas mempersoalkan 2 hal yang subtansi, yaitu :
I. Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak telah mengeluarkan Penetapan No.09/G/2010/PTUN.PTK tanggal 22 Februari 2010 yang pada amar ke-3 (ketiga) Penetapan tersebut menyatakan : “Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan administratif apapun yang berkaitan dengan Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Februari 2010, yang sudah dilakukan PENGUMUMAN LELANG PERTAMA NOMOR : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 TANGGAL 08 FEBRUARI 2010; sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain dikemudian hari.”
II. Bahwa Pengumuman Lelang Pertama KPKNL Jakarta I tersebut jelas telah melanggar Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara No.09/G/2010/PTUN.PTK tanggal 22 Februari 2010 dan/atau melanggar azas “due process of law” yang mengharuskan para pihak yang berperkara dalam hal ini klien kami (BIG), Kepala KPKNL Pontianak dan Kepala KPKNL Jakarta I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melelang atas asset milik klien kami tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, demi menghindari kerugian yang lebih besar lagi yang diderita oleh klien kami dikemudian hari, kerugian mana sulit untuk dipulihkan kembali maupun atas kerugian yang diderita khalayak umum, apabila lelang atas asset klien kami tersebut tetap dilaksanakan dan akhirnya dibatalkan karena melanggar Penetapan Pengadilan TUN
III. Bahwa selain itu, asset milik klien kami yang berupa areal perkebunan sawit Sertifikat HGU seluas + 13.749,68 Ha yang menjadi objek Pengumuman Lelang Pertama KPKNL Jakarta I tersebut sebagiannya masih merupakan objek Perkara No.40,41,42/G/TUN/2008/PTUN.PTK jo. Perkara No.220, 221, 222/B/2009/PT.TUN.JKT, dalam perkara antara klien kami melawan Bupati Ketapang dan PT. Arrtu Borneo Perkebunan, sehingga lelang atas areal perkebunan milik klien kami tersebut yang sebagiannya masih menjadi objek sengketa/perkara tersebut yang saat ini dalam proses Kasasi di Mahkamah R.I. adalah jelas bertentangan dengan azas kepastian hukum dan/atau bertentangan dengan hukum, yang dapat mengakibatkan lelang atas areal perkebunan milik klien kami tersebut tidak sah dan batal (dapat dibatalkan).
4. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, kami memperingatkan kepada pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini Kepala KPKNL Jakarta I,Bank Mandiri tbk dan Instansi pemerintah yang terkait, untuk menunda atau tidak melaksanakan Lelang atas asset milik klien kami tersebut diatas. Bahwa dengan adanya proses hukum tersebut, maka KAMI MENGINGATKAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL) JAKARTA I DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL) PONTIANAK UNTUK TETAP MENGHORMATI DUE PROCESS OF LAW DAN SEGERA MENUNDA ATAU MENGHENTIKAN PROSES LELANG SELANJUTNYA, dan KEPADA CALON PERSERTA LELANG DAN/ ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN KAMI MENGHIMBAU AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM DENGAN PIHAK KPKNL PONTIANAK DAN KPKNL JAKARTA I YANG BERTUJUAN MENGALIHKAN BARANG-BARANG JAMINAN MILIK KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS demi menghindari tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun tuntutan hukum lainnya yang diajukan oleh Klien kami.
Selain itu kepada khalayak umum (calon peserta lelang) kami menghimbau untuk tidak ikut serta dalam pelaksanaan Lelang tersebut demi menghindari tuntutan hukum baik pidana dan perdata dari klien kami.
Demikian Pengumuman Bantahan keras dari klien kami untuk diketahui oleh khalayak umum (Publik) untuk dimaklumi.
Demikian Pengumuman Bantahan Terbuka ini kami buat agar khalayak umum menjadi maklum.
Jakarta 10 Desember 2010
Kuasa Hukum Benua Indah Group
-Habiburokhman,SH
-Maulana Bungaran ,S.H
-Munatsir Mustaman ,SH









