maiwanews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tetap tidak bersedia memberitahukan identitas siapa yang mengancamnya saat menangani perkara uji materi UU Kejaksaan yang menentukan nasib Hendarman Soepadji.
Mahfud juga tetap pada pendapatnya yang disampaikan sebelumnya bahwa oknum yang mendatanginya tidak mengancam dirinya. Menurutnya, orang tersebut mendatanginya bermaksud barter, karena orang itu mengaku mengetahui korupsi yang terjadi di MK.
Mahfud berusaha meyakinkan bahwa dirinya tidak bisa diancam oleh siapapun terkait tugasnya sebagai hakim maupun ketua MK. “Kalau ancam saya, saya keplok kepalanya,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 27 Desember 2010.
Mantan Menhan itu mengatakan ancaman yang dimaksud hanyalah mengatakan akan membongkar kasus di MK. Menurut Mahfud, orang tersebut menginginkan agar Hendarman Soepandji bisa menyelesaikan jabatannya hingga akhir periode.
Seperti diketahui, meski diancam, MK tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusannya 22 September lalu, MK menyatakan Hendarman tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung sejak putusan dibacakan.









