maiwanews – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran otonomi khusus sebesar Rp 4,5 triliun lebih untuk provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Dana yang setara 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional itu, akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan
Informasi tersebut dikutip dari siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi, Selasa 11 Januari 2011.
Sementara terkait dengan tata cara penyaluran transfer dana dan pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan otonomi khusus Aceh ini, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan soal dana itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.07/2010 yang berlaku sejak 20 Desember 2010. “Penggunaan dana otonomi khusus Aceh ini setiap tahun anggaran diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh,” kata Yudi.
.









