KJRI Kuching berhasil mengupayakan uang asuransi kematian TKI dari Malaysia a.n Almarhum Kastori Mugni sebesar US$ 7278.02 (setara dengan Rp.67.976.706,80). Bertempat di Kantor Kemlu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Teguh Wardoyo, Rabu (03/2) pukul 11.30 WIB, telah menyampaikan asuransi tersebut kepada orangtua almarhum selaku ahli waris.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI juga telah menyerahkan hak seorang TKI a.n Rumsari Bt. Carli yang dipulangkan dari penampungan KBRI Damaskus, Suriah sebesar US$1400. Penyerahan hak kepada pihak keluarga tersebut dilakukan mengingat Rumsari Bt. Carli kini tengah mengalami tekanan jiwa.
Kedua pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada Kemlu dan Perwakilan RI atas upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan hak-hak WNI di luar negeri. Penyerahan hak-hak kepada pihak keluarga dimaksud merupakan wujud nyata kepedulian dan keberpihakan Kemlu dan Perwakilan RI kepada WNI di luar negeri. (sumber: Dit. Perlindungan WNI dan BHI)
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Porsche AG Inisiasi Perubahan pada Dewan Eksekutif
Prabowo Percaya Investigasi Penembakan WNI di Malaysia akan Transparan
Operasi Lilin 2024, Aktivitas di Berbagai Gerbang Tol dari dan ke Jakarta Meningkat
Andi Arwin Azis Serukan Sosialisasi Pilkada Bijak dan Damai









