maiwanews – Maskapai penerbangan Mandala Airlines dinyatakan berhenti beroperasi karena masalah kesulitan keuangan dan internal perusahaan lainnya. Penghentian tersebut berlangsung sementara, yakni 45 hari.
Direktur Utama Mandala Airlines, Diono Nurjadin mengatakan, pengumuman penghentian sementara ini berdasarkan pada masa waktu pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Pemberhentian sebentara itu mulai Kamis 13 Januari 2011. “Tutup sampai 45 hari ke depan sesuai dengan penundaan,” kata Diono dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Rabu 12 Januari 2011.
Seperti disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti, Mandala menghadapi masalah keuangan dan masalah lain terkait dengan sengketa internal dengan pihak perusahaan yang menyewakan pesawat.
Mandala mengalami kesulitan pembayaran sewa pesawat atau gagal bayar (default) terkait pembayaran sewa sebanyak lima unit pesawat jenis Airbus terhadap perusahaan penyewaan pesawat luar negeri.
Akibat dari gagal bayar itu, Mandala harus menyelesaikan lebih dulu persoalan sengketa sewa pesawat tersebut, sehingga untuk sementara akan berhenti beroperasi.
Untuk mencari jalan keluarnya atas kesulitan keuangan itu, Mandala Airlines saat ini sedang melakukan pendekatan dengan beberapa investor guna menyelesaikan masalah lilitan utang yang menderanya. Diono mengatakan, sudah ada beberapa investor yang berminat untuk membeli saham Mandala.
Namun Diono belum bisa menyampaikan nama-nama calon investor tersebut karena masih dalam proses negosiasi. “Kalau sudah dipastikan, kami akan umumkan,” kata Diono.









