Antasari Divonis 18 Tahun, Williardi 12 Tahun Penjara

Sidang AntasariJakarta – Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2010 menjatuhkan hukuman penjara kepada Antasari Azhar selama 18 tahun.

Sidang yang yang dimulai pukul 10.25, terlambat dari jadwal semula, memvonis mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan masa kurungan 18 tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Herry Swantoro pada pukul 18.06.  Menurut Majelis Hakim, Antasari terbukti secara sah bersalah turut serta dalam perencanaan pembunuhan direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.

Setelah pembacaan putusan itu, sikap yang dibacakan sendiri oleh terdakwa, menyatakan menghargai obyektifitas persidangan namun mohon diberi kesempatan mewujudkan kebenaran dengan langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pendapat fikir – fikir, sSidang dinyatakan selesai pada pukul 16.20.

Seusai sidang, beberapa keluarga Antasari termasuk isterinya yang sejak pagi mengikuti sidang, menyatakan sangat kecewa dengan putusan itu, mereka yakin Antasari tidak bersalah. Karena kesalnya, seorang anggota keluarga nyaris pingsan di depan gedung pengadilan. Isteri Antasari keluar gedung pengadilan dan disambut oleh massa Janper dengan teriakan “hidup Antasari”.

Sementara itu, pengacara Antasari juga menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, pembelaan terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Hakim. “Ini preseden yang menyedihkan bagi penegakan hukum di Indonesia”, kata Juniver. Menurut Yusuf Emir Faisal, salah seorang pengacara Antasari, hakim hanya berpatokan pada dua hal, yakni apmlop coklat yang telah terbantah dan uang 500 juta, selain itu, sama sekali tidak dipertimbangkan.

Sedangkan menurut Juniver Girsang, putusan Hakim tidak argumentatif. Seharusnya, pembelaan, saksi, dan tuntutan dibahas satu persatu, point per point untuk kemudian sampai pada sebuah kesimpulan Hakim. “Ini cuma copy paste BAP”, kata Juniver.

Adik Nasruddin, Andi Syamsuddin yang juga hadir dipersidangan dan sejak awal menginginkan Antasari Azhar dihukum mati, sebaliknya menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang menvonis terdakwa hanya 18 tahun penjara. Ia mengaku sedang menyiapkan langkah – langkah selanjutnya.

Terdakwa lain, yakni Williardi Wizard diganjar hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Sigir Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo divonis masing – masing 12 tahun dan 5 tahun masa kurungan. Vonis ketiganya dibacakan pada hari sidang yang sama di ruang yang berbeda PN Jakrta Selatan. Williardi dan Sigit, sebelumnya dituntut hukuman mati, sedang Jerry dituntut 15 tahun penjara.