Empat Adm Perhutani Sepakati MOU Soal Hukum Dg Kejari

Tuban – Persoalan tindak kejahatan terhadap kelestarian hutan kini oleh empat KPH wilayah Perum Perhutani Tuban sedang disiapkan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masalah hukum.

Selasa siang (08/02/2011), empat Administratur tersebut mengajak Kejari Tuban untuk kerjasama masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Perum Perhutani KPH Tuban, Parengan, Jatirogo dan Kebonharjo di gedung Kantor Perhutani KPH Tuban, di Jalan Gajah Mada.

Dalam acara itu ke-empat Adm tersebut sepakat akan secepatnya memberikan informasi dan bantuan lain apa yang semestinya dibutuhkan pihak Kejaksaan Negeri Tuban sesuai dengan pasal-pasal yang telah disepakati dalam MoU ini.

Kerjasama ini ditandatangani oleh Kejari Negeri Tuban, Agung Komanin Dipo, SH, Ir. Uud Hariyadi Yogasara, Adm KPH Tuban, Ir. Riyanto Yudi Cahyono, MP, Adm KPH Jatirogo, Ir Sudarwanto Msi, Adm KPH Kebonharjo dan Ir. Afwandy, Adm KPH Parengan.
Menurut kata Agung Komanin, selain sebagai penegak hukum yang hampir tiap hari melindungi kepentingan umum karena jabatan dan kuasa hukum, kejaksaan juga punya peran menyelamatkan aset negara seperti tang hingga saat ini dijalankan oleh pejabat-pejabat Perum Perhutani.

”Untuk itu saya tadi berpesan kepada pejabat-pejabat Perhutani agar peran kita ini dimanfaatkan yang kadang kala mereka kurang cepat dalam menanggapi proses-proses hukum di pengadilan Tuban, baik itu soal data,” ujarnya. memet