Prosedur Pemanggilan Salah, Sidang Ba’asyir Ditunda

abubakar ba'asyirmaiwanews – Sidang dakwaan atas pimpinan Jemaah Asharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda karena prosedur pemanggilan terhadap Ba’asyir menyalahi prosedur.

Ketika baru berjalan lima menit, pengacara Ustad Abu Bakar Ba’asyir, M Assegaf, langsung melakukan interupsi meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan dengan alasan telah terjadi kesalahan prosedur pemanggilan terhadap cliennya.

Jaksa baru melayangkan surat panggilan sidang kepada Ba’asyir 2 hari menjelang persidangan yakni pada tanggal 8 Februari. Padahal berdasarkan aturan, pemanggilan harus dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang.

Menanggapi protes dari pengacara ini, sidang diskors. Majelis Hakim yang terdiri dari Herry Swantoro sebagai ketua, dan empat hakim anggota yakni Sudarwin, Ida Bagus Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal Umam, lalu berembuk selama lima menit.

Usai skors sidang, hakim menyatakan mengabulkan protes pengacara Ba’asyir tersebut. Selain mengabulkan permintaan penundaan sidang, majelis hakim juga mempersilakan pengacara melayangkan surat keberatan tersebut.

“Akan ditunda, dan saya minta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada senin tanggal 14 Februari 2011 pukul 9.00 WIB untuk pembacaan dakwaan,” kata majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis 10 Februari 2011.

Sementara itu, di luar ruang sidang, para pendukung Abu Bakar Ba’asyir memadati PN Jakarta Selatan. Mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Mari Kita Berdoa Semoga Anak Cucu Kita Tidak Menjadi Anggota Polri’ dan ‘Menzalimi Ulama Sama dengan Mengundang Bencana’.

BERITA LAINNYA

.