Dakwaan Primer, Ba’asyir Terancam Hukuman Mati

abubakar ba'asyirmaiwanews – Dalam dakwaan primer yang menggunakan pasal 14 jucto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, terdakwa Abu Bakar Ba’asyir diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.

“Dakwaan primer terdakwa dikenakan pasal 14 jucto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme,” kata salah seorang jaksa dari 15 anggota tim JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain dakwaan primer, JPU juga mendakwa Ba’asyir dengan 6 pasal dakwaan sebsider yakni pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

Dengan dakwaan subsider tersebut, Abu Bakar Ba’asyir yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), diancam dengan hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sebagaimana pada sidang perdana pekan lalu, sidang kedua kali ini juga berlangsung relatif singkat. Sidang dimulai pada pukul 09.00, sduah usai sekitar pukul 11.00 WIB.

BERITA LAINNYA

.