maiwanews – Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Thomas Sugijata mengatakan, rencana para importir film untuk menghentikan impor film asing ke Indonesia, hanya upaya untuk menggertak.
Menurut Thomas, apa yang dilakukan itu hanya karena mereka tak setuju dengan penambahan komponen royalti dalam penghitungan bea masuk impor film lalu mereka beralasan bea masuk impor film terlalu tinggi.
Padahal menurut Thomas, kebijakan memasukkan komponen royalti pada penghitungan bea masuk impor film tersebut adalah dalam rangka untuk menegakkan ketentuan yang ada.
Kalau masih keberatan, kata Thomas, pihaknya mempersilakan para importir itu mengirim surat dengan mencantumkan alasannya. Jika hal itu dilakukan, Thomas berjanji menindaklanjutinya.
Pada kenyataannya, lanjutnya, para importir film sudah diundang pihak Bea Cukai tapi tidak datang. “Kita minta keberatannya tertulis dan dikirim,” kata Thomas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Februari 2011.
Thomas menegaskan, Bea Cukai tidak dalam rangka melarang mereka. Film-film impor itu, kata Thomas, sebetulnya masih bisa diputar di bioskop-bioskop tanah air.









