maiwanews – Komisaris Jenderal Susno Duadji menduga, uang Rp 500 juta yang disebut-sebut sebagai uang suap untuk mantan Kabareskrim itu, telah dibawa kabur oleh Sjahril Djohan. Menurut Susno, berdasarkan bukti dan saksi yang ada, tak satupun yang menyebut Sjahril menyampaikan uang itu ke Susno.
Susno mengatakan, tidak ada satupun pengawal, Sekretaris Pribadi (sespri), ajudan maupun sopir yang melihat Sjahril Djohan masuk ke rumahnya di Abuserin. Termasuk, kata Susno, tidak ada seorangpun dari mereka yang melihat Sjahril Djohan keluar rumah.
“Saya justru curiga jangan-jangan uangnya (uang suap Rp 500 juta) diambil Sjahril Djohan sendiri,” kata Susno Duadji dalam plodoinya yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2011.
Jika demikian, kata Susno, lalu lewat mana Sjahril Djohan masuk dan keluar rumah? “Apakah karena itu malam jumat kliwon, di mana orang yang sedang berilmu menjajal kesaktiannya? ” ujar Susno yang mengenakan baju dinas Polri lengkap dengan tiga bintang di pundaknya.
Fakta lain yang menguatkan dugaan Susno tersebur adalah, satu jam setelah menerima uang itu dari Haposan Hutagalung, Sjahril melapor ke Haposan telah menyerahkan uang ke Susno.”Padahal Sjahril Djohan belum sampai. Bisa jadi uang itu diambil Sjahril Djohan dengan menjual nama Susno Duadji,” kata Susno lagi.
Susno membaca pledoinya sendiri setebal 50 halaman dengan berdiri, sementara pledoi lainnya setebal 500 halaman, dibacakan secara bergantian tim pengacaranya.
Sebelum menuju pengadilan, Susno terlebih dahulu mengunjungi Mabes Polri untuk menghadap dengan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo. Anton Bachrul Alam mengatakan, Susno mendapat tugas baru di Mabes Polri sebagai penasehat Kapolri.
.









