250 Film Impor Menunggak Pajak Rp30 Miliar

agus martowardjojomaiwanews – Sebanyak 250 judul film impor yang masuk ke Indonesia dalam dua tahun terakhir ini, menunggak pajak dan bea masuk sebesar Rp 30 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk denda keterlambatan pembayaran yang bisa mencapai 1.000 persen dari pokok tunggakan.

“250 judul itu diimpor oleh sembilan importir film,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.

Nilai tunggakan itu Menurut Agus, merupakan hasil perhitungan yang digunakan pemerintah.Karena seperti diketahui, terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dengan para importir terkait ukuran penetapan pajak film impor itu.

Karena itu kata Agus, bagian yang harus diperjelas adalah masalah penetapan nilai pabean film impor. Selama ini katanya,  importir hanya menetapkan nilai pabean atas dasar panjang rol film, yakni 0,43 dollar AS per meter. Itu yang menjadi dasar mereka dalam pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Padahal, sebagai sebuah karya cipta, lanjut Agus, film memiliki keunikan dibandingkan dengan barang lain. Selain membayar ketiga pungutan tadi, importir film juga harus memperhitungkan nilai pabean yang didasarkan atas hak ciptanya, yakni royalti yang dibayarkan kepada produsen film di luar negeri.

Atas dasar ini, Agus menjelaskan, pemerintah perpendapat bahwa para importir itu dikenai lagi bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Pasal 26 sebesar 2,75 persen, atau total 23,75 persen.

Dikatakan Agus, jika perhitungan pungutan itu hanya didasarkan atas panjangnya rol film, maka satu judul film hanya menyetor Rp 13 juta per salinan film. “Padahal, satu film bisa mencapai 60.000 dollar AS,” kata Agus.

BERITA LAINNYA

.