maiwanews – Dua personil Kangen Band, Andika dan Izzi dinyatakan terbukti sebagai pemakai narkoba jenis ganja. Keduanya termasuk dari 10 orang yang ditangkap oleh polisi di markasnya di kawasan Cibubur, Sabtu 12 Maret 2011.
Menurut Direktur Alami Narkotika Deputi Pemberantasan, Benny J Mamoto, Andika dan Izzi positif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun status keduanya hanya sebagai pemakai atau penyalahguna.
“Andhika dan Izzi kita masukkan sebagai penyalahguna karena tidak ada barang bukti. Namun dengan tes urin mereka positif (memakai narkoba),” kata Benny di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2011.
Untuk itu kata Benny, dua personil Kangen Band itu tidak akan menjalani hukuman penjara. Menurutnya, mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Saat dilakukan penggerebekan di basecamp Kangen Band di kawan Cibubur, 10 orang dibawa polisi ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Enam di antaranya adalah personil band asal Lampung itu.
Usai pemeriksaan laboratorium, lima diantara yang ditahan itu, termasuk pemain drum Kangen Band, dinyatakan tidak terbukti mengkomsusmsi barang haram itu. Mereka yang diperbolehkan pulang itu adalah NA, SZ, KB, RF, dan AA.
.









