maiwanews – Terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir berserta tim penasihat hukumnya menolak sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi melalui telekonferensi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2011.
Para saksi tersebut mengaku takut bertemu dengan Abu Bakar Ba’asyir. Hal itu yang jadi alasan hakim mengizinkan mereka memberikan keterangan dari Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat melalui telekonferensi.
Atas alasan itu, tim pengacara Ba’asyir mengatakan, jika saksi keberatan berhadapan dengan Ba’asyir, hakim dapat memerintahkan mengeluarkan Ba’asyir dari dalam ruang sidang saat saksi itu ada di ruang sidang.
Tim pengacara Ba’asyir mencurigai ada rekayasa dari jaksa penuntut umum terhadap pemberian keterangan saksi dengan telekoferensi. Mereka meminta saksi-saksi tersebut tetap dihadirkan di ruang sidang berdasarkan Pasal 173 KUHAP.
Menurut tim pengacara Ba’asyir, terdapat kejanggalan karena jaksa sudah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) pada 11 Februari 2011, padahal 16 saksi tersebut baru mengajukan permohonan pada 15 Maret 2011.
Menjawab tudingan itu, koordinator jaksa Andy M Taufik beralasan, permohonan ke MA itu dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan dari para saksi itu secara lisan.
Pengacara Ba’asyir menyatakan akan meninggalkan ruang sidang jika majelis hakim tetap pada penetapan itu. Namun majelis hakim memutuskan tetap pada penetapan.
Saat majelis hakim memutuskan menghentikan sidang sekitar 20 menit akibat kericuhan yang terjadi, seluruh pengacara Ba’asyir langsung meninggalkan ruang sidang. Aksi pengacara itu kemudian diikuti oleh Ba’asyir beberapa saat kemudian.
Ba’asyir menyatakan tidak bersedia ikut sidang jika tak didampingi oleh pengacaranya. Ia juga tidak bersedia didampingi oleh pengacara lain.
Akhirnya sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi Ubaid, Abdul Haris, Hendro Sultoni, dan Sholehudin dengan telekoferensi tanpa kehadiran tim pengacara maupun terdakwa, Abu Bakar Ba’asyir.
.









