KY: Majelis Hakim Ba’asyir Terindikasi Melanggar

abubakar ba'asyirmaiwanews – Komisi Yudisial (KY) menilai, majelis hakim yang mengadili kasus Abu Bakar Ba’asyir terindikasi telah melakukan pelanggaran. Mereka dianggap tidak menjalankan proses persidangan dengan adil.

“Ada indikasi majelis hakim tidak menjalankan proses persidangan secara fair. Ini sementara,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa 22 Maret 2011.

Hal itu disampaikan Suparman terkait adanya laporan tentang dilakukannya teleconference oleh para saksi dalam sidang Ba’asyir yang disampaikan ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan itu, KY menilai, majelis hakim Ba’asyir tidak menjalankan proses persidangan dengan adil.

Karena itu, Suparman menjelaskan, hakim harus adil terhadap setiap terdakwa. Sebab lanjut Suparman, pertaruhannya adalah harga diri bangsa, bukan terbatas hanya pada harga diri pengadilan saja.

Menurut suparman, siapa pun yang diadili, apakah itu terhadap penjahat tengik sekali pun, hakim tidak boleh menghilangkan harga diri, kredibilitas, dan kehormatan untuk menegakkan martabat keadilan.

“Hal ini yang kadang-kadang tidak disadari oleh para hakim,” kata Suparman lagi.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir yang diketuai hakim Herri Swantoro, terjadi perdebatan soal dilakukannya sidang yang mendengarkan saksi-saksi melalui teleconference.

Akibat para pengacara Ba’asyir bersikeras menolak sidang dengan teleconference, hakim akhirnya mengusir pengacara tersebut dari ruang sidang yang kemudian diikuti walkoutnya Ba’asyir dengan alasan tidak bersedia ikuti sidang tanpa didampingi pengacaranya.

Sebelumya jaksa menghadirkan saksi secara teleconference dengan alasan saksi takut bertemu Ba’asyir, namun hakim tidak pernah bertanya kepada saksi setiap memulai sidang, apakah benar saksi itu takut pada Abu Bakar Ba’asyir seperti yang dikatakan jaksa.

BERITA LAINNYA

.