Cirus Sinaga Dicekal Mulai 31 Maret 2011

Cirus-Sinagamaiwanews – Tersangka mafia hukum, Jaksa Cirus Sinaga akhirnya resmi dikenakan larangan (cekal) bepergian keluar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai 31 Maret 2011. Cirus Dinaga dicekal untuk jangka waktu 1 tahun.

“Terhadap Pak Cirus sudah dilakukan pencekalan. Kemarin (31/3) sudah diterbitkan pencekalan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 1 April 2011.

Basrief menjelaskan, surat permohonan cekal yang bernomor 100/K/DSP/2011 tanggal 31 Maret 2011 terhadap Cirus tersebut telah disampaikan kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Permohonan cekal terhadap Cirus sebelumnya diajukan oleh penyidik Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung pada 29 Maret lalu. Permohonan itu kemudian diteliti kelengkapannya dan diteruskan kepada pihak imigrasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cirus Sinaga terjerat dua kasus pidana sekaligus. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan.

Sementara perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan dengan tersangka utama mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung.

BERITA LAINNYA

.