maiwanews – Pengacara isteri Helmy Yohanes Manuputi (34), Abdul Fatah Pasolo mengatakan, Helmy tewas diduga setelah dianiaya oleh puluhan anggota TNI. Helmy adalah debt collector korban penganiayaan hingga tewas.
“Ada tindakan kekerasan (terhadap Helmy) yang diduga dilakukan aparat TNI,” kata Abdul Fatah Pasolo sdi Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (RS UKI), Cawang, Jakarta Timur, Selasa 19 April 2011.
Menurut Fatah, sebelumnya dianiaya, Helmy ‘diambil’ oleh sekitar 40orang anggota TNI di kantor Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, Jalan Margonda Raya , Depok Jawa Barat.
Terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa itu, Fatah meminta kepada Komnas Hal Azasi Manusia (HAM) mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam kalau saudara-saudara kami dianiaya seperti ini, kata Fatah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari salah satu anggota TNI disinyalir memiliki tunggakan cicilan mobil Xenia selama dua bulan terhadap SMS Finance, perusahaan tempat Helmy bekerja.
Akibat tunggakan itu, oknum TNI yang menunggak biaya mobil tersebut diminta datang untuk mengurusnya ke kantor SMS Finance, Margonda, Depok. Namun, pada Senin (11/4/2011) lalu, oknum anggota TNI tersebut malah datang membawa serta puluhan orang.
Helmy dan tiga rekan sesama penagih utang lainnya yakni Aldo, Videl, dan AT, dipaksa untuk ikut bersama dengan orang-orang tersebut. AT berhasil meloloskan diri, namun tiga lainnya diduga dianiaya oleh yang membawa mereka.









