maiwanews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jassin membenarkan bahwa saat kasus mantan KPK Antasari Azhar mencuat, dilakukan pengambilan data milik Antasari dari komputer di ruang kerjanya.
Pengambilan data tersebut dilakukan oleh Kepolisan Daerah Metro Jaya. Namun, pihaknya belum menerima pengembalian kembali dokumen-dokumen tersebut.
“Kita (pimpinan KPK) tahu pengambilan data itu, tetapi spesifikasi satu per satu datanya itu kita tidak tahu,” kata M. Jassin seusai mengisi diskusi di kantor Kemendiknas, Jakarta, Rabu 20 April 2011.
M. Jassin menjelaskan, dokumen KPK tersebut diambil dari komputer yang sering digunakan Antasari Azhar. Terkait itu kata Jassin, pihak KPK menunggu dokumen tentang beberapa kasus besar itu dikembalikan ke KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan kepada pihak Kepolisan Daerah Metro Jaya untuk mengembalikan dokumen-dokumen Antasari kepada Direktur Pengawasan Internal KPK, Chesna Anwar.
Namun, menurut Jassin, hingga kini, dokumen itu belum sampai ke tangan Chesna. “Enggak ada (dikembalikan) itu. Kalau itu (dokumen) sudah dikembalikan, tentu semua pimpinan tahu,” kata Jassin lagi.
Sebagaimana disampaikan Antasari di berbagai kesempatan, dokumen yang disita polisi tersebut adalah laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kasus perjanjian badan usaha milik negara dengan pihak swasta.
Padahal menurut Antasari, dokumen-dokumen tersebut, sama sekali tak terkait dengan kasus yang sedang menimpanya.









