Walhi Aceh Tolak Rencana Tambang Subulussalam

walhi-logo-maiwanews.comRencana pemerintah menginisiasi pembukaan tambang di Subulussalam, melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) mendapat tanggapan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh.

Tanggapan itu antara lain menyatakan bahwa pembukaan tambang bijih besi seluas 1.500 Ha dengan metode penambangan terbuka (Open pit mining) di kawasan hutan menciderai semangat moratorium logging yang dicanangkan pemerintah. Hal itu telah dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor. 5/INSTR/2007. Beberapa mandatnya antara lain menghentikan semua kegiatan terhadap hak pengusahaan hutan, mengkaji kebutuhan kayu bagi penggunaan lokal dan mendorong penggunaan kayu yang berasal dari wilayah Area Penggunaan Lain (APL), dengan harapan kawasan hutan Aceh dapat pulih kembali.

Pernyataan kondisi lingkungan meliputi Hutan Sekunder dan perkebunan masyarakat menurut Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, M.P., adalah sebuah upaya untuk mengaburkan status hukum terhadap daerah tersebut.

Menurut Zulfikar, SK Menhut No. 170/Kpts-II/2000, tentang arahan fungsi hutan, kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi yang sebahagiannya sudah berubah fungsi menjadi kebun campuran masyarakat.

Pernyataan dampak positif seperti dicantumkan dalam pengumuman yaitu “mendorong percepatan pengembangan wilayah serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)” dianggap sebagai mitos semata karena menurut kenyataan wilayah tersebut berada di kawasan hutan yang menurut Undang-Undang dilarang untuk dilakukan pembangunan kecuali pembangunan bidang kehutanan.

“Proses Studi AMDAL Penambangan Bijih Besi di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dihentikan saja, mengingat mudharat yang timbul akan dikemudian hari lebih banyak dari manfaatnya”, kata Zulfikar dalam pernyataan persnya.