maiwanews – Penyidik Bareskrim Polri menemukan enam KTP milik Andhika Gumilang (22). Andhikat diperiksa kepolisian terkait kasus pencucian uang bersama Inong Malinda alias Malinda Dee (48), tersangka utama pembobol Citibank.
“Nama dalam enam KTP itu sama dan menggunakan foto Andhika. Namun, alamat keenamnya berbeda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis 28 April 2011.
Boy menambahkan, alamat yang tertera dari sejumlah KTP milik artis dan bintang iklan tersebut bervariasi seperti sekitar Jakarta, Bogor, serta Cileungsi.
Untuk itu menurut Boy, penyidik sedang mendalami motif kepemilikan KTP sebanyak itu, termasuk peruntukannya. Sejauh ini katanya, penyidik baru mengetahui bahwa KTP itu dipakai untuk membuka rekening di bank.
“Kepemilikan KTP dalam jumlah banyak. Ini kan sesuatu yang tidak wajar,” kata Boy.
Boy juga mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi barang bukti itu ke masing-masing instansi yang menerbitkan KTP itu untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana memalsukan identitas.
Diduga menerima transferan uang sebesar Rp 311 juta dari Malinda, Andhika ditangkap Selasa siang di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pria muda yang berotot itu disebut-sebut sebagai sebagai suami dari Malinda Dee.









