Tuntutan FSP BUMN Bersatu Pada Hari Buruh Sedunia

fsp-bumn-bersatuFederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu menyampaikan 5 (lima) tuntutan bertepatan dengan hari buruh sedunia 1 Mei 2011. Secara tertulis kepada maiwanews.com FSP BUMN mengatakan upah buruh saat ini sangat jauh dari tingkat kesejahteraan.

Pada tuntutannya FSP BUMN Bersatu menempatkan masalah pungli (pungutan liar) pada urutan pertama. Berdasarkan hasil survey LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tersebut, pada tahun 2010 biaya buruh hanya 9-12% dari harga pokok produksi, komponen bahan bakar sekitar 50%, listrik sekitar 30%, dan biaya-biaya siluman lainnya seperti pungli sekitar 19-24%.

Tuntutan kedua adalah pemberlakuan UU SJSN (Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional) oleh Pemerintah SBY dan pembentukan UU BPJS (Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). SJSN dan BPJS merupakan alat kesejahteraan kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004, batas waktu paling lambat untuk penyesuaian semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS dengan UU No. 40 Tahun 2004 adalah tanggal 19 Oktober 2009, yaitu 5 tahun sejak UU No. 40 Tahun 2004 diundangkan. Batas waktu penetapan ternyata tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah. RUU tentang BPJS tidak selesai dirumuskan.

FSP BUMN juga menyorot masalah pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Pada poin tiga tuntutannya, FSP BUMN mendesak pemerintah menghentikan pengiriman TKI unskill ke luar negeri dan melindungi TKI diluar negeri.

Tingginya minat masyarakat pedesaan yang berpendidikan minim dan unskill untuk menjadi TKI dan bekerja diluar negeri lebih disebabkan karena kegagalan pemerintah SBY dalam membuka lapangan kerja di pedesaan. Minat menjadi TKI juga disebabkan gagalnya pemerintah melindungi produk-produk pertanian lokal dari serbuan produk impor.

Masalah penjualan aset negara berupa BUMN menjadi tuntutan keempat. Selama pemerintah Sby berkuasa sudah 16 BUMN strategis dijual ke pihak asing dengan harga obral, baik melalui IPO dan penjualan secara langsung, tentu ini sangat merugikan negara. Contoh saja ketika terjadi proses penjualan BUMN strategis Krakatau Steel melalui proses IPO , banyak elit politik dari partai meraup keuntungan dari hasil pembelian saham perdana Krakatau steel yang under value.

Adapun tuntutan kelima adalah membatalkan pembangunan gedung DPR. Proyek tersebut bukan kebutuhan mendesak bagi DPR. Lebih baik dananya dialokasikan untuk pembanguan rumah bagi buruh dan perbaikan perbaikan gedung sekolah yang mau rubuh.