Suap Kemenpora, KPK Dalami Keterlibatan Bendahara PD

logo-kpkmaiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Bendahara Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek Sea Games di Kemenpora. Nazaruddin disebut-sebut menerima dari dari proyek itu.

“Sekarang sedang didalami (keterlibatan Bendahara PD),” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 6 Mei 2011.

Nama Nazaruddin mencuat setelah Kamarudin Simanjuntak, mantan pengacara salah satu tersangka, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mengungkapkan pengakuan bahwa politisi yang disebut atasan Rosa itu menerima uang terkait kasus yang menyeret Rosa.

Namun Busyro mengatakan, pengakuan mantan pengacara Rosa tersebut hanya akan dijadikan petunjuk untuk mencari alat bukti lain. “Dalam perkara pidana, pengakuan tidak termasuk alat bukti,” kata Busyro.

Busyo mengatakan, KPK masih harus menelusuri seberapa jauh keterlibatannya dan hubungan yang kuat antara pengakuan dengan alat bukti yang lain. Oleh karena itu katanya, pihaknya belum akan melakukan pemanggilan terhadap Nazaruddin.

Sebelumnya, Kamaruddin mengaku bahwa Nazaruddin menerima jatah sebesar 15 persen atau senilai Rp. 25 miliar.  “Jatahnya sekitar Rp 25 miliar,” kata Kamarudin di Jakarta, Jumat (6/5). Belakangan, kata Kamaruddin, Sesmenpora juga meminta bagian sendiri.

Namun Nazaruddin membantah tudingan itu serta mengaku tidak mengenal Rosa. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan terhadap Nazaruddin, PD juga telah menyatakan bahwa Rosa bukan staf Nazaruddin.