Pemberlakuan Inpres no 10 tahun 2011 tentang moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut selama dua tahun untuk usaha perkebunan sawit dinilai tidak pro rakyat.
“Sejak abad 18 negara-negara Eropa dan Amerika juga melakukan penebangan hutan dan pemanfaatan hutan untuk perkebunan dan pertanian untuk kemakmuran rakyatnya. Tetapi kenapa sekarang Indonesia ingin memanfaatkan hutanya untuk kemakmuran rakyatnya kok dilarang”, kata Ketua Presidium Nasional Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono, SE, Kamis 26 Mei 2011.
Menurutnya alasan climate change dan efek rumah kaca serta efek carbon dari industri tidak relevan. Karena emisi karbon didunia justru diakibatkan karena industri negara-negara Eropa dan Amerika. “Inpres tersebut jelas tidak berpihak kepada rakyat dan tidak pro job dan pro growth“, kata Poyuono.
Pemerintahan SBY-Budiono dianggap telah mengorbankan nasib jutaan calon pencari kerja baru disektor perkebunan kelapa sawit. Sebab setiap 10.000 hektar perkebunan sawit akan memberikan lapangan kerja sebanyak hampir 40 ribu orang.
Tidak itu saja, selama 2 tahun dengan tidak diberikanya izin baru untuk perkebunan kelapa sawit juga akan memicu kenaikan harga minyak sawit nasional. Hal itu nantinya akan berimbas pada kenaikan inflasi disektor makanan, karena hasil produk dari kelapa sawit banyak digunakan untuk industri makanan di Indonesia dan ini sudah dipastikan akan menurunkan daya beli masyarakat.
REDD Norwegia dikabarkan menjanjikan bantuan sebesar 1 milyar US dollar (10 Trilyun) untuk melakukan moratorium hutan. Dana itu tidak langsung turun 100 persen, melainkan secara bertahap sesuai progres.









