maiwanews – Sebanyak 598 orang tersangka penipu melalui jaringan internet dengan berlatar belakang kewargaan negara berbeda-beda, berhasil digulung melalui penggerebekan yang dilakukan serentak di enam negara.
Para tersangka yang berhasil dibekuk oleh polisi di masing-masing negara itu, berjumlah 598, terdiri dari 410 warga Taiwan, 181 warga China, 3 warga Thailand, 2 warga Korea Selatan, serta masing-masing 1 warga Kamboja dan Vietnam.
Penggerebekan yang diajukan oleh Kepolisian Republik Rakyat China (Kepolisian RRC) tersebut, dilakukan serentak di Indonesia, Malaysia, Thailand, Taiwan, Kamboja, dan China. Dari total 698 orang yang ditangkap, 117 orang diantaranya ditangkap di Indonesia oleh Polri.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, anggota komplotan international yang beroperasi di Indonesia, ditangkap di 15 titik tempat operasi mereka di sekitar Jakarta dan Tangerang.
“Mereka menyewa rumah yang dilengkapi jaringan internet di berbagai kompleks perumahan mewah, seperti Pondok Indah dan Permata Hijau di Jakarta Selatan, Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk di Jakarta Utara, serta Lippo Karawaci di Tangerang,” kata Boy, Jumat, 10 Juni 2011.
Boy mengatakan, polisi Indonesia sebenarnya sudah mulai bergerak menggerebek di tempat-tempat operasi para penjahat dunia maya itu pada 31 Mei, tetapi operasi itu dihentikan sementara atas permintaan kepolisian China.
Alasannya, pihak China menginginkan agar operasi di semua negara tersebut, berlangsung serentak sehingga tidak ada risiko kebocoran yang bisa membuat para penjahat tersebut mempunyai kesempatan untuk melarikan diri.









