maiwanews -Tersangka teroris, Abu Bakar Ba’asyir divonis penjara selama 15 tahun dalam sidang yang berlangsung Kamis, 16 Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
“Menyatakan terbukti bersalah seperti dalam tuntutan subsider, menjatuhkan pidana selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 16 Juni 2011.
Majelis hakim memutuskan Ba’asyir bersalah telah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsider dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun. Namun dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, menuntut Ustaz Abu Bakar Ba’syir dengan hukuman penjara seumur.
Menurut JPU, Ba’asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, yakni untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang dialirkan ke Aceh oleh Ba’asyir kata jaksa, mencapai Rp 1,39 miliar.
Ba’asyir dijerat dengan 7 pasal berlapis yang terdiri dari dakwaan primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Ba’asyir dijerat dengan pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara dakwaan subsider, Ba’syir dijerat dengan pasal 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Atas tuduhan itu, Ba’asyir tetap bertahan dengan pendapatnya bahwa pelatihan di Aceh bukan perbuatan terorisme. Ba’asyir juga menyatakan, yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT.
.









