Burhanuddin Abdullah Bebas Bersyarat

Sukamiskin – Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah hari ini Sabtu 6 Maret 2010 pukul 09.15 mendapat surat pembebasan setelah mendekam dalam penjara hampir dua tahun.

Burhanuddin Abdullah yang lahir di Garut 10 Juli 1947 itu adalah terpidana penjara karena kebijakan ketika ia menjabat Gubernur BI atas kasus aliran dana Bank Indonesia terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Suami dari Yulianti yang memiliki empat orang anak tersebut diganjar hukuman 3 tahun penjara pada pengadilan tingkat kasasi setelah sebelumnya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama 5 tahun, lalu vonis kurungan bertambah menjadi 5,6 tahun di pengadilan tingkat banding.

Mantan Gubernur BI tersebut menjalani hukuman penjara sejak 14 September 2008 dan seharusnya berakhir pada bulan Mei 2011, dibebaskan secara bersyarat dengan kewajiban lapor selama sisa masa tahanan.

Saat keluar dari penjara, Burhanuddin disambut ratusan orang dari warga Garut, Alumni Universitas Padjajaran Bandung, Badan Musyawaran Masyarakat Sunda, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, sejumlah keluarga, termasuk Istri dan dua orang anaknya.

Sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin Jawabarat, Burhanuddin  sempat ditahan sesaat di Rutan Bareskrim Mabes Polri lalu ditahan beberapa jam di Lapas Cipinang. Ia meninggalkan Lapas Sukamiskin  pada pukul 09.30 dan langsung menuju kediamannya di Garut.

BERITA LAINNYA

.