Jakarta, maiwanews – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebaiknya dinonkatifkan sementara sambil menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Penonaktifan itu hanya bersifat sementara. “Jika kelak tidak terbukti bersalah, maka ia bisa melanjutkan jabatannya, namun jika bersalah maka ia harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya”, kata Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) 3 September 2011 Habiburokhman,SH. Menurutnya penonaktifan ini penting agar kerja-kerja di kementerian bisa tetap berjalan dan penyelidikan kasus korupsi bisa tuntas.
Ia menambahkan, penonaktifan itu akan berdampak positif terhadap citra pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang bersih dan berkomitmen pada pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sudah saatnya pemerintah membuat standar aturan untuk menonaktifkan seorang menteri yang di lingkungan kerja terdekatnya terjadi tindak pidana korupsi. Penonaktifkan bisa dilakukan jika sedikitnya ada dua orang saksi yang menginformasikan keterlibatan sang Menteri”, ujar Habib.
Muhaimin dikaitkaitkan dengan kasus suap senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Bagi Habib jumlah tersebut cukup besar dan masuk akal jika melibatkan pejabat setingkat menteri. Terlebih lagi Pengacara Terdakwa telah menyebutkan adanya keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Menakertrans.
Dijelaskan juga bahwa dalam berbagai tindak pidana suap yang pernah diperiksa Pengadilan Tipikor, jumlah uang suap memang senantiasa disesuaikan dengan kapasitas pejabat yang akan disuap. Semakin tinggi pejabat yang akan disuap, semakin besar pula jumlah uang suapnya. Sebab jika jumlah uang suap yang diberikan terlalu kecil, maka besar kemungkinan sang pejabat tinggi justru akan marah, dan hubungan baik antara penyuap dan pejabat yang disuap justru bisa berantakan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa jabatan pelaku transaksi suap cukup tinggi di Kemenakertrans. Dalam kasus suap, biasanya pelaku transaksi adalah bawahan dari pejabat yang akan disuap yang hanya berfungsi sebagai perantara. “Jika pelaku transaksi saja sekelas Sekretaris Direktur Jenderal, maka sasaran utama penyuapan pasti mempunyai jabatan yang sangat tinggi”, ujar Habib.









