Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan

20250602-kopers-polda-riau-prod2jun2025
Konferensi pers Polda Riau di 91 Media Center Polda Riau, Pekanbaru, pada Senin, 2 Juni 2025, terkait kasus kejahatan jalanan. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri)

maiwanews – Polda Riau hari Senin, 2 Juni 2025 menggelar konferensi pers di 91 Media Center untuk mengungkap hasil penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan oleh kelompok geng motor. Aksi ini sempat viral dan menimbulkan keresahan di Kota Pekanbaru.

Konferensi pers ini dipimpin Wakapolda Riau dan turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kasubdit 3 Jatanras, serta Kasubdit Multimedia.

Wakapolda pada kesempatan tersebut Riau menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari sebuah video di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sekelompok pemuda melakukan tindakan ancaman dan kekerasan di jalan raya, mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kejadian berlangsung pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.

Dirreskrimum Polda Riau menjelaskan, tim gabungan segera bergerak setelah video viral tersebar di salah satu platform digital. Dalam waktu singkat, delapan orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mayoritas di rumah masing-masing.

“Seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Tiga di antaranya merupakan pelajar sekolah menengah pertama,” ungkap Dirreskrimum.

Dua dari delapan pelaku diketahui sebelumnya terlibat dalam aksi kekerasan berat di Swalayan Hawaii, termasuk penggunaan senjata tajam berupa samurai. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses diversi tidak mencapai kesepakatan.

Dalam kejadian terbaru, kelompok pelaku melintas secara bergerombol menggunakan sepeda motor dan dinilai mengganggu ketenangan warga. Saat diteriaki, mereka kembali ke lokasi lalu melakukan intimidasi dan pengrusakan, meskipun hingga saat ini belum tercatat adanya laporan resmi dari masyarakat.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga double stick, satu alat kejut listrik, delapan unit ponsel, tiga sepeda motor, pakaian pelaku, serta helm korban.

Setelah tim dari Ditreskrimum mendapatkan informasi, Senin dini hari pukul 00:30 WIB, tim melakukan penangkapan. Para pelaku berada di kawasan Jalan Adisucipto II, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Operasi berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.

Wakapolda Riau menegaskan, Polda Riau akan terus mengintensifkan patroli melalui Tim Raga Presisi demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman geng bermotor.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun jika mencoba mengganggu ketertiban umum. Tindakan tegas akan kami ambil demi keamanan masyarakat,” tegasnya. (rep02/zlx/Mabes Polri/Humas Polri/Humas Polda Riau)