Operasi Kaca Gelap Jaring 20 Angkot

taximaiwanews – Menyusul maraknya tindak kejahatan yang dilakukan di dalam anngkutan umum seperti angkutan kota (angkot), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakata menggelar operasi kaca gelap di beberapa terminal Jakarta, Minggu 18 September 2011.

Dari hasil operasi di dua terminal yakni terminal Lebak Bulus dan Pulogadung, petugas berhasil menjaring 20 angkot. Angkot tersebut dikenakan sanksi tilang serta diharuskan mencopot kaca film mobilnya.

“Sampai saat ini sudah sekitar 20 angkot dikenakan sanksi tilang,” ujar Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 18 September 2011.

Menurut Pristono, peraturan tentang tingkat kegelapan kaca kendaraan sudah diatur dalam Keputusan Menteri (KM) No 439/U/PHB tahun 1976 yang menyebutkan bahwa kaca kendaraan bermotor tidak boleh melampaui daya tembus cahaya di bawah 70%.

Selanjutnya kata Pristono, operasi penertiban serupa yang melibatkan petugas terminal, akan terus diintensifkan bukan hanya terhadap angkot, tapi juga terhadap angkutan umum lainnya seperti metromini, bus dan juga taksi.