maiwanews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan kembali, penyebutan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh Mabes Polri ke Kejagung.
Menurut Jaksa Agung Barief Arief, bukan dari kejaksaan yang yang menetapkan Ketua KPU sebagai tersangka. “Dari SPDP yang kami terima disebutkan bahwa dia (Hafiz Anshary) tersangka,” kata Basrief Arief di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.
Penegasan tersebut disampaikan Basrief ini untuk memperkuat pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya yang mengatakan bahwa penyebutan status tersangka ketua KPU dalam kasus surat palsu hasil pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara, tercantum di SPDP.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut sekaligus juga membantah pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman sebelumnya yang menyebutkan, status Ketua KPU belum jadi tersangka.
Basrief menjelaskan, penetapan status seseorang jadi tersangka bukan dari kejaksaan, karena proses penyidikan itu dilakukan oleh kepolisian. Pihak kejaksaan kata Basrief, hanya menerima surat pemberitahuan saja. “Bukan Kejaksaan Agung yang menetapkan (jadi tersangka),” kata Basrief.









