maiwanews – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SP3 diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usul itu diharapkan terakomodasi di revisi UU KPK.
Usul PKS itu didasarkan pada kenyataan bahwa saat ini KPK banyak sekali mendapat masalah. Pada saat yang sama, banyaknya kasus yang masuk dan harus ditangani KPK, sehingga memunculkan kesan lembaga anti korupsi itu pilih kasus atau tebang pilih.
“SP3 untuk KPK perlu dipikirkan diberikan pada KPK,” ungkap anggota Komisi III DPR-RI dari PKS, Nasir Jamil kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Oktober 2011.
Menurut Nasir, menjadi dilema bagi KPK karena lembaga pimpinan Busro Muqoddas itu tidak bisa menghentikan kasus meski datanya tak lengkap. Akhirnya muncul anggapan, KPK hanya garap yang teri-teri saja, sementara yang kakap tidak sanggup diselesaikan.
Meski begitu, ia berharap SP3 tidak disalah gunakan jika akhirnya nanti KPK memiliki hak mengeluarkannya seperti yang sudah terjadi pada aparat penegak hukum lainnya.









