maiwanews – Dandy Nugroho HM Rukmana melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO Grup Media Nusantara Citra (MNC) ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan aset PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang berubah nama jadi MNC TV.
Dandy yang juga cucu mantan presiden Soeharto itu mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena dirinya beserta keluarga merasa ada perpindahan dan penggelapan aset milik TPI yang menurutnya sangat berharga.
“Kami laporkan Hary (Tanoe),” kata putra Siti Hardiyanti Indra Rukmana itu yang datang bersama pengacara Dwi Ria Latifa di Polda Metro Jaya, Selasa 1 November 2011.
Dalam laporan polisi nomor TBL/3805/XI/2011/PMJ/Dit-reskrimum itu, Dandy yang merupakan Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia mengatakan, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 372 dan 374 KUHP.
Dasar pengaduan Dandy itu adalah keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya yang menyatakan, kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen atas nama PT Berkah Karya Bersama tidak sah dan diharuskan untuk mengembalikan kepada Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut pada 14 April 2011.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika. Kedua perusahaan itu diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas.









