maiwanews – Terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee menjalani sidang perdana. Sidang perdana itu dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gusrizal dan didampingi oleh Hakim Kusno dan Hakim Yonisman sebagai Hakim Anggota tersebut dimulai pada pukul 11.00 WIB Selasa, 8 November 2011.
Sementara Tim JPU diketuai oleh Jaksa Tatang Sutarna, didampingi Jaksa Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya W dan Jul Indra Dhana sebagai anggota JPU. Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian.
Sidang berlangsung di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.









